BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kembung Luar mendapat apresiasi. Karena dinilai dapat menjadi landasan hukum dan senjata desa, untuk melindungi kawasan hutan mangrove di wilayah Pemdes Kembung Luar.
Pernyataan itu disampaikan Partnership Coordinator Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Fadil Nandila saat diskusi dan sosialisasi Perdes tentang Pengelolaan Mangrove dan Perhutanan Sosial di Bengkalis, Jumat (8/12)
Perdes Nomor 3 Tahun 2023 ini telah diterbitkan Pemdes Kembung Luar pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu, yang ditandatangani Kepala Desa Jamaluddin bersama Sekretaris Desa Paizan.
Fadil Nandila juga memberikan, pemahaman dan pengetahuan kepada peserta sosialisasi, supaya tidak ada kesalahpahaman terkait dengan lahirnya Perdes tentang Pengelolaan Mangrove dan Perhutanan Sosial di Desa Kembung Luar.
“Kami dari Tim YKAN selalu siap membantu bapak/ibu semua dalam menjaga kelestarian, perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan alam. Maka dengan lahirnya Perdes ini lebih mempermudah dan memperkuat bagi bapak/ibu dalam upaya melakukan perawatan, pencegahan maupun perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Fadil juga mengatakan, Perdes ini adalah senjata desa untuk melindungi kawasan hutan mangrove di wilayah Pemerintahan Desa Kembung Luar. Untuk itu Kepada seluruh peserta sosialisasi, Fadil berpesan supaya dapat melanjutkan sosialisasi perdes ini, kepada masyarakat yang lebih luas.
“Ini adalah tugas kita bersama, yang harus kita dukung serta sampaikan kepada masyarakat bahwa desa ini sudah memiliki dua Perdes yang harus patuhi. Jika ada yang bertanya jelaskan secara baik,” jelasnya.
Ketua BPD Desa Kembung Luar Heri mengharapkan dengan diterbitkannya Perdes tentang Mangrove dan Perhutanan Sosial ini dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan alam yang ada di desa dapat berfungsi dengan baik.
Kepala Desa Kembung Luar, Jamaluddin juga menyebutkan, pihaknya bersyukur BPD dan seluruh elemen terkait mampu merampungkan dan mengesahkan Perdes ini menjadi acuan hukum di desanya.
“Semoga ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan mangrove dan perhutanan sosial eks PT RRL yang ada di Desa Kembang Luar,” harapnya.(ksm)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis